oleh

BKD Dilema Dilaporkan ke Ombudsman

Siberindo, Mamuju – Menindaklanjuti pengaduan salah seorang pendaftar CPNS formasi Guru yang merasa dirugikan atas kebijakan BKN pusat, tim Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat menyambangi kantor BKD Sulbar.

Salah seorang Asisten Ombudsman RI Sulbar I Komang Bagus menjelaskan, tujuan mereka mendatangi kantor BKD Sulbar untuk meminta keterangan dan data terkait adanya keluhan pelamar CPNS, (Kamis, 11 Nopember 2020).

Menurut Bagus, pelapor inisial YD merasa dirugikan karena pengumuman 30 Oktober 2020 ia dinyatakan lulus akan tetapi setelah melalui masa sanggah, beberapa peserta yang mendaftar menggunakan SKL (standar kompetensi lulusan) pada saat pendaftaran dinyatakan gugur berdasarkan surat edaran BKN pada tanggal 28 September 2020. Karena tidak sesuai dengan Permenpan RB 23 tahun 2019.

Baca Juga  Pastikan Netralitas Personil, Polda Sulbar Bentuk Tim Asistensi di Tiap Polres

Lanjut Bagus, beberapa peserta seleksi CPNS Sulbar Tahun 2019 yang mengunggah SKL pada saat pendaftaran sebagai dokumen pendukung sertifikat pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS formasi 2019.

Dilansir dari mamujupos.com, YD bersama dengan sejumlah rekannya sesama pendaftar sangat menyayangkan karena sejak awal pendaftaran mereka mengupload SKL  tidak ditolak oleh pihak pelaksana seleksi CPNS melalui sscn. Lantaran SKL dinyatakan tidak berlaku menyebabkan beberapa peserta yang dinyatakan lulus CPNS harus dianulir.

Baca Juga  Ombudsman Minta Kepala Desa Rantebulahan Benahi Aset Desanya

Terkait adanya beberapa pendaftar yang dianulir Ronal mengaku pihak BKD Sulbar juga merasa dilema.

Kabid informasi dan pengelolaan data BKD Sulbar, Ronal menyampaikan pihak BKD hanya melaksanakan kebijakan yang turun dari pusat.

“Pelaksanaan penerimaan CPNS kali ini semua prosesnya berbasis online, termasuk proses sanggahan, jadi kami juga dilema dengan kejadian ini,” jelas Ronal.

Baca Juga  Menuju Hari H Pungut Hitung, Ini Pesan Ombudsman

Dalam waktu dekat tim Ombudsman berencana melakukan klarifikasi melalui surat yang akan dikirim ke BKN Pusat, untuk mempertanyakan masalah tersebut.

“Sekalipun tidak akan mampu merubah hasil yang telah dikeluarkan, kami tetap mengupayakan masalah ini sampai ke BKN, setidaknya bisa jadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup I Komang Bagus.

(*)

Komentar

News Feed