oleh

Kejati Sulbar Fasilitasi Penitipan Uang Penggati dari Terdakwa Tipikor yang Ditangani Kejari Pasangkayu

SULBAR.Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulbar hari ini Selasa, (14/10/2020) Menfasilitasi Titipan uang pengganti terdakwa Wawan  Gunawan yang merupakan penanganan perkara  Kejari Pasangkayau.

Acara penitipan unag pengganti tersebut dilaksanakan di ruang Humas Kantor Kejati Sulbar dihadiri Aspidsus Kejati,Fery Mupahir,Kasi Penkum Kejati Amiruddin,SH dan Kajari Pasangkayu    Iman Sidabutar,SH;MH.

Melalui keterangan Persnya, Fery Mupahir mengatakan Uang titipan tersebut adalah uang titipan yang diserahkan oleh Keluarga Terdakwa Wawan Gunawan.
” Hari ini kami memfasilitasi pentipan uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga terdakwa Wawan Gunawan pada perkara kasus yang ditangani Kejari Pasangkayu, Uang titipan tersebut Sebesar Rp.422.300.000,” Terang Fery.

Baca Juga  Krisis Pendidikan, Sebesar 48,6 Persen Anak Terancam Putus Sekolah

Wawan Gunawan lanjut Fery adalah terdakwa pada kasus Benih Budidaya padi melalui Tanam padi Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulbar,  sebagai kontraktor pelaksana dan telah divonis empat tahun. Uang pengganti tersebut merupakan  pengganti hukuman fisik 6 bulan bagi terdakwa.
” Uang pengganti ini sebagai pengganti hukuman fisik 6 bulan yang dijalani terdakwa,” Tandas Fery.

Baca Juga  Akmal Malik Serahkan 732 SK Remisi Napi

Selanjutnya masih Fery, Uang tersebut akan diserahkan oleh Kajari Pasangkayu ke BRI Cabang Mamuju.|(Samad Banniq.Id)

Komentar

News Feed