oleh

Reskrim Polsek Urban Mamuju Buru Sindikat Pencuri Hingga ke Donggala

Siberindo, Mamuju – Setelah buron dan terus diburu selama 9 hari akhirnya pelarian pencuri motor, HD, terhenti. DPO ini tidak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Urban Mamuju, Selasa (11/08/2020), di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Urban Mamuju AKP Hemry. Atas hasil kerjasama dengan Sat Reskrim Polres Donggala yang berhasil melacak keberadaan pencuri.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa HD merupakan sindikat pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Mamuju.

Ia ditetapkan sebagai DPO berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku curanmor senelumnya, YT, yang sebelumnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsekta Mamuju.

“HD merupakan anggota sindikat curanmor yang sering beraksi di wilayah Mamuju. Dia ditetapkan sebagai buron setelah ditunjuk oleh YT yang lebih dulu diamankan,” urai Kabid Humas.

Baca Juga  Muzani Singgung Ada Pihak yang Tidak Siap Gibran Jadi Pemimpin di Pemilu 2024

Dari hasil penangkapan HD, berhasil disita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor yamaha fino warna putih, 1 unit handphone merk vivo dan 1 buah tas berisikan kunci-kunci. Yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Polisi masih melakukan pengembangan. Sebab dari hasil interogasi HD, masih ada 5 TKP lain yang berada di wilayah kabupaten Mamuju,” kata Syamsu Ridwan.

Baca Juga  Naib Amirul Hajj: Jemaah Rasakan Peningkatan Pelayanan

Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Urban Mamuju. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(her/mamujupos.com)

Komentar

News Feed