oleh

Jasa Raharja Respon Cepat Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas Kembali terjadi, dimana Bus Sri Padma Kencana yang mengangkut penumpang rombongan Ziarah dari Subang masuk ke dalam jurang.

Kecelakaan terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Wado, Kab. Sumedang – Jawa Barat.
Bapak Budi Rahardjo S selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut dan sebagai antisipasi PT Jasa Raharja telah menindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang;

2. Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan kepada pihak Puskesmas dan atau Rumah Sakit yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka;

3. Melakukan pendataan Ahli Waris korban melalui NIK dari KTP Korban;

Baca Juga  Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI

Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,-, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban.

Baca Juga  Polres Polman Sekat Kendaraan yang Akan Masuk ke Sulbar

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Komentar

News Feed