oleh

Kejati Sulbar Periksa Kontraktor Pengadaan Bibit Kopi di Jakarta

MAMUJU – Tim penyidik Pidsus Kejati Sulbar, intens mendalami kasus korupsi pengadaan sejuta bibit kopi atau perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015.

Dilansir dari mamujupos.com, setelah Penyidik Pidsus Kejati Sulbar, menetapkan dan menahan tersangka inisial M. Tim Jaksa Pidsus Kejati Sulbar, kembali melakukan pemeriksaan inisial DM yang kini juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun pemeriksaannya dikejar sampai ke Jakarta Utara.

Dalam pemeriksaan dicecar 50 pertanyaan yang dilakukan dalam rangka untuk menggali keterangan tersangka mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan. Sekaligus untuk merampungkan pemberkasan perkara tersebut. Namun karena tersangka masih dalam kondisi kurang sehat, sehingga penahanan DM untuk sementara ditangguhkan.

Baca Juga  Polantas Polres Majene Gelar Operasi Zebra dan Pembagian Masker

”Penyidik belum tahan tersangka DM karena alasan kesehatan,” singkat Amiruddin, Jumat (11/12/2020).

Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar, ditemukan fakta bahwa tersangka bersama-sama dengan MA selaku PPK melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp. 1.166.808.870,00, (satu milyar seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP.

Baca Juga  Korban Tanah Longsor Bertambah Jadi 54 Orang

(*)

Komentar

News Feed