MAJENE – Demi menyelamatkan kelangsungan hidup hewan langka yang dilindungi yaitu telur Penyu di wilayah Kabupaten Majene, Petugas Kepolisian Polsek Pamboang melepas sedikitnya 90 butir telur penyu di Pantai Pamboang.
Puluhan telur penyu itu, diserahkan dari komunitas pecinta penyu untuk ditangkarkan guna proses penetasan lebih lanjut. “Ini bertujuan untuk menyelamatkan telur Penyu dari tangan predator yang ingin mengambil telur penyu,” tutur Kapolsek Pamboang Ipda Japaruddin, Senin (10/05/21).
Japaruddin menyebut, penyerahan 90 butir penyu berdasarkan hasil operasi pasar di Pasar Pamboang. “Perdagangan telur penyu adalah ilegal. Sesuai dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk telur penyu bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” urainya.
Seorang Komunitas Pencinta Penyu Hasriati mengapresiasi dan mengucap terima kasih atas perhatian Polres Majene serta peran aktifnya memberi imbauan dan penindakan kepada para oknum-oknum tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari keberadaan Penyu sebagai hewan yang di lindungi.
“Kami upayakan telur-telur penyu ini dapat menetas dengan baik. Biasanya telur-telur Penyu ini membutuhkan waktu penetasan selama 42 hari sampai 55 hari, tergantung pada cuaca yang sedang terjadi,” tuturnya. (***)











Komentar