MA (27) tak berkutik saat tertangkap tangan hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi Mamuju-Palu, tepatnya di Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dari tangan MA, tim Phyton Polresta Mamuju mengamankan dua saset plastik yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan penangkapan MA merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan jika di jalan poros Palu-Mamuju, tepatnya di Kecamatan Sampaga, akan dilakukan transaksi narkotika.
Berbekal laporan tersebut, Tim Python Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku MA dengan gelagat mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua saset plastik bening yang diduga sabu.
“Jadi awalnya ada laporan masyarakat jika akan ada transaksi narkotika di Sampaga. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut benar dan Tim Python berhasil mengamankan lelaki MA,” jelas Iskandar, Selasa (9/3).
Selain dua saset narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp 420 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/cr6)
Sumber: kumparan.com











Komentar