oleh

Niat Melerai Malah Jadi Korban Pembunuhan, Ini Keterangan Kapolres

Pasangkayu – Kapolres Pasangkayu AKBP LEO H.Siagian S.I.K, M.Sc release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Jalan Trans Sulawesi Dusun Mekar Sari Desa Tikke Kecamatan Tikke Raya di aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat pagi (08/01/2021).

Release didepan perwakilan pers dengan menggunakan masker didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K, Ps.Kanit I Pidum Sat Reskrim Bripka Dominggus S.H dengan menghadirkan barang bukti dan tersangka MM (18) yang dikawal Sat Reksrim Polres Pasangkayu.

“Kami telah menangkap MM 2 jam setelah kejadian. Tersangka diduga telah melakukan penikaman terhadap korban M (30) yang menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian. Selain menikam,  tersangka juga memukul R (20), dengan menggunakan balok yang diambilnya di depan bengkel tidak jauh dari tempat kejadian,” ungkap Leo.

Dikutip dari mamujupos,com, motif tersangka melakukan penikaman karena kendam pada R yang telah mengeroyok adik tersangka. Saat terjadi perkelahian, sempat dilerai dan dipeluk oleh M dari belakang. Sehingga tersangka berontak dan mencabut badik dari pinggangnya kemudian menikam M.

Baca Juga  Lagi, Tim Penyidik Kejati Sulbar Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp.1 Miliar dari Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Kopi TA 2015

“Tersangka menusuk korban sekali pada bagian dada sebelah kiri dengan menggunakan badik yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Leo.

Barang bukti yang disita oleh penyidik berupa : sebilah badik dengan panjang 26 cm, satu buah balok kayu dengan panjang 56,5 cm, satu lembar jaket kain warna hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan dan satu lembar masker kain warna hitam.

Baca Juga  Setelah 29 Tahun Akhirnya Perumda Tirta Mandar Miliki Mobil Operasional

Kemudian satu lembar baju kaos warna abu-abu gelap milik korban, satu lembar celana pendek warna hitam, CCTV dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi DC 3185 XM milik tersangka.

Tersangka MM disangkaan dengan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tabun 1951 tentang Lembaran Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Komentar

News Feed