POLMAN- Sepasang suami istri berusia lanjut bernama Manang (80) dan Hasna (64) warga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, bersimbah darah akibat dianiaya kerabatnya berinisial MM (50) saat berada di sawah.
Kedua korban terluka parah hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Korban dianiaya menggunakan parang.
Peristiwa yang gegerkan warga ini terjadi di Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Minggu pagi (06/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tapango Ipda Basrowi mengungkapkan kronologis kejadian. Ketika kedua korban melihat pelaku melintas di sekitar areal persawahan yang sedang digarapnya.
“Kedua korban sempat mengingatkan pelaku agar tidak lewat di sekitar areal persawahan yang sedang digarapnya, lantaran pelaku dianggap tidak memiliki hak,“ kata Basrowi, saat dikonfrimasi Paceko.com grup Siberindo.co di kantornya.
Lantaran merasa tersinggung dengan penyampaian tersebut, pelaku langsung turun ke sawah sembari mencabut parang yang dibawanya, kemudian menyerang korban Manang.
“Melihat suaminya (Manang) terluka parah akibat diparangi, korban Hasna ikut turun ke sawah dan mencoba memukul pelaku menggunakan kayu kelapa. Pelaku yang merasa kesakitan, akhirnya menganyungkan parangnya ke arah korban Hasna,“ beber Basrowi.
Selanjutnya, kata Basrowi, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap kedua korban yang sudah berusia lanjut, dihentikan setelah sang istri yang terus berteriak.
“Pelaku langsung membawa istrinya ke rumah dan meminta tolong kepada tetangga, untuk mengantarnya menyerahkan diri ke Mapolsek Tapango,“ terangnya.
Sejauh ini polisi belum bisa memastikan pemicu tidak penganiayaan berat ini. Diduga kuat, pelaku tidak terima dengan keberadaan kedua korban masih menggarap sawah seluas 15 are, yang diakui telah menjadi hak milik pelaku berdasarkan keputusan adat.
Kasus penganiayaan ini telah dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Tapango. Untuk mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan, pelaku MM diamankan di Mapolres Polewali Mandar. (thaya/sur/red)











Komentar