oleh

Curi Motor di Tapango, Pria Asal Mamuju Tengah Diringkus Polisi

POLMAN- Personil Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tapango, Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, meringkus pria berinisial SN alias PL (36), warga Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

SN dikejar polisi lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tapango, Rabu (25/11/2020) lalu.

Saat diperiksa polisi, pelaku yang telah memiliki satu anak mengaku terpaksa mencuri, lantaran tidak punya uang pulang ke rumahnya di Mamuju Tengah.

“Saya terpaksa pak, soalnya saya sudah tidak punya uang untuk pulang ke rumah. Saya dari rumah keluarga di Pinrang, kehabisan biaya. Ketemu seseorang yang mengajak saya mencuri, akhirnya saya ikuti. Motornya saya pakai pulang ke Mateng,“ dalih SN kepada polisi, Minggu (06/12/2020).

Baca Juga  Pulihkan Ekonomi Nelayan Akibat Covid-19, Gubernur Sulbar Serahkan Bantuan Mesin

Kapolsek Tapango Ipda Taufiq Murawanto menjelaskan kronologis kejadian. Menurut Taufiq, aksi kriminal itu terjadi bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumah teman.

“Hanya selama lima menit saat berada di dalam rumah temannya, korban kaget saat keluar, sepeda motornya sudah tidak berada di tempa,” jelas Taufiq  melalui pesan singkat kepada Paceko.com grup Siberindo.co.

Terungkapnya identitas pelaku, berkat informasi yang berhasil dihimpun polisi dari masyarakat.

Baca Juga  Kios dan Lapak Buah Rubuh Diseruduk Mikrolet

“Pelaku berhasil kami tangkap atas informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut kami dibackup Polsek Topoyo, Kabupaten Mateng,” terang Taufiq.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tapango Ipda Basrowi mengungkapkan, saat ditangkap korban sempat mencoba kabur.

“Korban sempat mencoba melarikan diri, namun bisa diamankan dan diantisipasi,” ungkap Basrowi di kantornya.

Basrowi menyebut, pelaku merupakan seorang resedivis atas kasus yang sama. Pelaku pernah menjalani hukuman karena melakukan perbuatan yang sama.

Baca Juga  Andi Ruskati Berharap Angka Stunting di Sulawesi Barat Tidak Meningkat

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor curian dengan nomor polisi DC 2941 GB sebagai barang bukti.

Untuk mengurangi terjadinya tindak kejahatan, khususnya pencurian sepeda motor, polisi mengimbau warga agar waspada dan selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. (thaya/sur/red)

Komentar

News Feed