oleh

ASN Salurkan Jaminan Kematian (JKm)

Meningkatkan kesejahteraan kepada pesertanya salah  satunya adalah dengan mempermudah dalam hal proses klaim yang cepat, mudah dan tepat.  Untuk mengimplementasikan program kerja tersebut sangat diperlukan informasi yang akurat dan tersampaikan tepat pada sasarannya sehingga tercipta komunikasi dua arah. Sesuai tagline ASABRI “Sahabat Perjuangan Anda Sepanjang Masa’’ seluruh insan ASABRI akan melakukan yang terbaik dan menjadi sahabat yang paling terdekat bagi pesertanya. Kancab membuat inovasi dalam hal proses klaim bagi Peserta yang meninggal Dunia Aktif, dimana hanya dengan persyaratan yang mudah Ahli Waris dapat langsung mendapat manfaat program Jkm

Baca Juga  Pangdam XIV Hasanuddin: Perlu Penanganan Lebih Ekstra Tangani Covid-19

Kamis 4/3/2021 bertempat di Aula Kudam II/Swj dilaksanakan penyerahan manfaat Jaminan Kematian. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang ASABRI Pelembang Sugih Sunatriyo S.E, di dampingi  oleh Wakakudam II/Swj Mayor Cku. Ikhsan dan dihadiri langsung oleh Ahli Waris (Alm) Heriyadi a.n. Ny. Tati Zahida.

Ny. Tati Zahida selaku Ahli Waris sangat terharu dan tidak menyangka proses manfaat Jaminan Kematian sangat cepat dan mudah, beliau mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada pihak ASABRI selalu penggelola program Asuransi, Kakancab Palembang Sugih Sunatriyo, SE menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas meninggalnya ASN Heriyadi, semoga manfaat Jkm yang diterima Ahli Waris dapat bermanfaat dan sedikit meringankan beban Ahli Waris. Kakancab juga menyampaikan bahwa prinsip Asuransi adalah ketika ada kejadian maka langsung dapat diajukan klaim

Baca Juga  Lagi, Polisi di Majene Ringkus Penjahat Kelamin Anak Dibawah Umur

Bagi Peserta yang Meninggal Dunia Aktif  khususnya di Wilayah Kodam Sriwijaya persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP ahli waris, KK (Kartu Keluarga), Surat laporan Satuan Kerja kepada Satuan Atas berkaitan dengan meninggalnya anggota. Ketiga persyaratan di atas dikirim melaui email atau media whatsapp ke PIC JKK dan Jkm ASABRI Palembang. Dengan persyaratan yang mudah tanpa melibatkan instansi lain Kantor Cabang ASABRI Palembang dapat memproses manfaat Santunan Kematian Sekaligus (SKS), apabila Satker bisa memberikan KU-107 Gaji  terakhir  Almarhum  maka  Kancab  bisa  memproses UDW (3 bulan gaji). Selanjutnya apabila Satker/Ahli Waris dapat memberikan Surat keterangan anak masih Sekolah/Kuliah maka manfaat Beasiswa dapat langsung diproses.

Baca Juga  Pemerhati Pendidikan di Polman Salurkan 5000 Kartu Kuota Internet Gratis 

Pemberian manfaat asuransi ASABRI tepat waktu, tepat alamat, tepat orang, tepat jumlah dan tertib administrasi diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif dan bermanfaat. (*/cr6)

sumber: bumn.go.id

Komentar

News Feed