oleh

Reskrim Polresta Mamuju Lidik Kasus Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan PT BMB

Siberindo.Sulbar. Dugaan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh MK salah seorang karyawan  perusahaan PT Balindo Manunggal Bersama  (BMB)  yang kemudian oleh Penyidik Reskrim Polresta Mamuju MK telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan laporan   Polisi Nomor : LP / B / 195 / VI / 2020 / SPKT / Resta Mamuju  / Sulbar , Tanggal  13 Juni  2020.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuryansyah,Senin (3/7/2020) mengatakan mengatakan Pengembangan  kasus tersebut berdasarkan laporan Egi Rafsanjani.

Syamsuryansyah menguraikan Kronologis kejadian Bahwa,  telah telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dimana Karyawan PT Balindo  Manunggal.Bersama   yakni  Lk. MK  telah menerima penyerahan uang pelunasan 1 (satu) Unit Mobil Honda BRV dari Kongsumen atas nama HERIANSYAH sebanyak Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah) dan uang pelunasan 1 (satu) Unit Mobil Honda BRIO dari Kongsumen atas nama SUMARNI sebanyak Rp. 144.750.000,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah) yang kemudian uang pelunasan tersebut tidak disetorkan ke Rekening Perusahaan, selain itu Lk. MK  juga menerima uang / Biaya Balik Nama sebanyak 19 (Sembilan belas) unit mobil dengan nilai Rp. 338.296.250,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), dari ke 19 (Sembilan belas) unit tersebut tidak satupun yang  telah didaftarkan di Samsat Untuk Balik Nama.

” Atas tindakan MK ini PT BMB mengalami kerugian sebanyak Rp. 587.046.250,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) terdiri dari Sebanyak Rp. 248.750.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan, Sebanyak Rp. 338.296.250,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) biaya balik nama kendaraan,” Terang Syamsuryansyah.

Baca Juga  Polres Pasangkayu Bekuk Komplotan Penjahat Curas di Majene

Adapun langkah- langkah yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polresta Mamuju Sebut Syamsuryansyah, yakni Melakukan interogasi saksi saksi,Mengumpulkan bukti surat, Mengumpulkan bukti pengiriman uang untuk biaya balik nama, Melakukan pemeriksaan terhadap tim audit dan hasil auditnya.
” Kemudian hambatan yang dihadapi dlam kasus ini karena hingga saat ini pelaku masih belum ditemukan dan akan terbit Daftar Pencarian Orang (DPO),” Pungkasnya.| Samad/banniq.id

Komentar

News Feed