Siberindo.Sulbar. Dugaan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh MK salah seorang karyawan perusahaan PT Balindo Manunggal Bersama (BMB) yang kemudian oleh Penyidik Reskrim Polresta Mamuju MK telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 195 / VI / 2020 / SPKT / Resta Mamuju / Sulbar , Tanggal 13 Juni 2020.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuryansyah,Senin (3/7/2020) mengatakan mengatakan Pengembangan kasus tersebut berdasarkan laporan Egi Rafsanjani.
Syamsuryansyah menguraikan Kronologis kejadian Bahwa, telah telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dimana Karyawan PT Balindo Manunggal.Bersama yakni Lk. MK telah menerima penyerahan uang pelunasan 1 (satu) Unit Mobil Honda BRV dari Kongsumen atas nama HERIANSYAH sebanyak Rp. 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah) dan uang pelunasan 1 (satu) Unit Mobil Honda BRIO dari Kongsumen atas nama SUMARNI sebanyak Rp. 144.750.000,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah) yang kemudian uang pelunasan tersebut tidak disetorkan ke Rekening Perusahaan, selain itu Lk. MK juga menerima uang / Biaya Balik Nama sebanyak 19 (Sembilan belas) unit mobil dengan nilai Rp. 338.296.250,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), dari ke 19 (Sembilan belas) unit tersebut tidak satupun yang telah didaftarkan di Samsat Untuk Balik Nama.
” Atas tindakan MK ini PT BMB mengalami kerugian sebanyak Rp. 587.046.250,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) terdiri dari Sebanyak Rp. 248.750.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan, Sebanyak Rp. 338.296.250,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) biaya balik nama kendaraan,” Terang Syamsuryansyah.
Adapun langkah- langkah yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polresta Mamuju Sebut Syamsuryansyah, yakni Melakukan interogasi saksi saksi,Mengumpulkan bukti surat, Mengumpulkan bukti pengiriman uang untuk biaya balik nama, Melakukan pemeriksaan terhadap tim audit dan hasil auditnya.
” Kemudian hambatan yang dihadapi dlam kasus ini karena hingga saat ini pelaku masih belum ditemukan dan akan terbit Daftar Pencarian Orang (DPO),” Pungkasnya.| Samad/banniq.id











Komentar