oleh

Waduh…RS Regional Tahan Jenazah Bayi

Mamuju – Dengan dalih orang tuanya tidak bisa menyelesaikan tagihan rumah sakit, seorang jenazah bayi ditahan rumah sakit regional Sulbar pasca persalinan 3 Maret 2021.

Menanggapi kasus jenazah bayi yang tertahan di RS tersebut. Ombudsman bereaksi keras dan menilai pengelolaan jaminan kesehatan bagi warga miskin di Sulawesi Barat dinilai belum maksimal dan perlu mendapat perhatian khusus kepala daerah.

Bukan tanpa alasan Ombudsman menilai demikian, sebab kejadian seperti ini sudah berulangkali terjadi disebabkan BPJS tanggungan pemerintah yang dimiliki warga dinyatakan non aktif.

Baca Juga  Perjuangan Babinsa di Polman Seberangi Sejumlah Sungai, Bantu Warga Terdampak Corona

Dikutip dari mamujupos.com group siberindo.co, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat Lukman Umar, mengatakan. Idealnya kasus demikian tidak terulang kembali karena ini sudah kesekian kalinya, ini membuktikan pengelolaan jaminan kesehatan warga kurang mampu belum maksimal.

“Memang persoalan seperti ini agak memprihatinkan karena kebanyakan masyarakat tidak mengetahui status aktif tidaknya BPJS miliknya, sehingga ketika berurusan dengan rumah sakit barulah mereka kebingungan,” kata Lukman (04/03/21).

Baca Juga  Sebanyak 889.039 Sasaran Vaksin Covid-19 di Sulbar, Ini Rinciannya

Hal senada juga disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sekarwuni Manfaati. Sebaiknya kata Sekarwuni penonaktifan status kepesertaan BPJS milik warga dapat diinformasikan kesetiap masyarakat sehingga masyarakat memahami kondisi tersebut dan ketika hendak mengakses pelayanan kesehatan masyarakat sudah siap.

Terkait peristiwa penahanan jenazah bayi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mendesak peran aktif pemerintah daerah menyelesaikan masalah ini, dan segera merumuskan kebijakan untuk meminimalisir kejadian serupa di masa yang akan datang.

Baca Juga  Hargai Para Sesepuh, TNI AD Berangkatkan Umroh 102 Veteran Seroja

Lukman Umar, juga menghimbau kepada publik, jika mengalami maladministrasi pelayanan publik baik langsung ataupun tidak langsung, segera sampaikan keluhan kepada instansinya jika tidak ditanggapi masyarakat boleh menyampaikan laporan ke Kantor Ombudsman RI Sulbar.

Laporan ke Ombudsman bisa datang langsung atau melalui kanal pengaduan online kantor Ombudsman RI Sulbar di nomor 08112453737 Whatsapp dan telpon langsung.

(*)

Komentar

News Feed