oleh

BNNK Polman Amankan Dua Pria, Seorang Diantaranya Residivis

POLMAN– Dua pria masing-masing berinisial RM dan YS, diamankan Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari dua tersangka, RM diketahui adalah residivis kasus serupa, dan pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar.

Kepala BNNK Polewali Mandar Syabri Syam mengatakan, kedua tersangka diamankan saat berada di rumah warga di Lingkungan Wattang, Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali.

Baca Juga  LPTQ Sulbar Bahas Persiapan MTQ Tingkat Provinsi

“Kami amankan saudara RM dan YS setelah mendapat informasi dari masyarakat,“ kata Syabri kepada wartawan, Kamis (04/03/2021).

Menurut Syabri, selain kedua tersangka, Tim Berantas juga menyita barang bukti, diantaranya lima sachet diduga berisi Narkoba jenis sabu, timbangan digital, alat hisap bong, handphone, korek api gas, dan uang tunai sebanyak Rp420 ribu.

Baca Juga  BKMT Sulbar Berbagi Paket Sembako Pasca Gempa Mamuju

”Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNNK Polewali Mandar, untuk pengembangan selanjutnya,” beber Syabri.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) , Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Syabri. (thaya/sur)

Komentar

News Feed