oleh

Belum Ada Kepastian Soal Blok Sepinggan

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulbar belum mendapat kabar baik terkait pengelolaan blok minyak dan gas, East Sepinggan.

Negosiasi dengan pemerintah pusat belum membuahkan hasil, baik itu untuk pembagian Particating Interenst (PI) maupun usulan revisi nama East Sepinggan menjadi Manakarra.

Pemprov sangat meyakini lokasi pengeboran berada dalam wilayah administrasi Sulbar, sehingga lobi kepada kementerian terkait terus diupayakan.

Begitu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar, Amri Ekasakti, saat dikonfirmasi Selasa 31 Agustus.

“Progresnya sudah kita minta. Pertama pergantian nama blok menjadi wilayah kerja Manakarra Mamuju, kita sudah sampaikan. Kita juga sudah hubungi via telfon,” kata Amri seperti dilancir sulbarexpress.co.id.

Selain itu, Pemprov Sulbar juga sudah menyampaikan harapan adanya PI atas pengelolaan sumber daya alam tersebut.

Baca Juga  Dipicu Masalah Asmara, Wanita di Wonomulyo Bunuh Diri

“Kita harap nanti bisa pergantian nama, sekaligus penetapan tata batas pulau Balakbalakang. Kalau sudah itu, kita bermohon untuk PI,” tegas Amri.

Kadis ESDM menerangkan, pengusulan PI dilakukan berdasarkan kapasitas investasi yang dilakukan pihak perusahaan pengelola.

“Selain itu bagi hasil (Dana Bagi Hasil) juga kita kejar. Khusus untuk PI, maksimal 10 persen,” imbuhnya.

Sayang, belum ada kejelasan dari pusat mengenai tenggat waktu jawaban akan permohonan Sulbar.

Meski begitu, Amri optimistis kepastian dari pemerintah pusat akan datang dalam kurun waktu tahun ini.

Hal sama diutarakan Sekprov Sulbar, Muhammad Idris DP. Pemprov masih menunggu surat resmi dari kementerian terkait.

“Kita belum ada surat resmi dari Dirjen Migas, tetapi saya dengar sudah ada kesepakatan bersama,” ujarnya.

Sekprov belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait kesepakatan dimaksud. “Janjinya, paling lambat September atau Oktober sudah keluar (info resmi pusat),” sambung Idris.

Baca Juga  Aksi Unjuk Rasa Organda di Majene Dinilai Tidak Elegan

Pemprov melalui Dinas ESDM Sulbar akan terus melakukan percepatan, utamanya mengenai bagi hasil dan kesepakan PI.

“PI kita berharap cepat jangan ditunda. Kalau ditunda nanti kita berhadapan lagi dengan rakyat untuk mempertanyakan itu,” sebut Idris.

Jika pemerintah pusat memenuhi permintaan Sulbar, maka Pemprov akan segera menindaklanjuti dengan menggodok payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), dan perusahaan daerah pengelola.

Proyek pengembangan gas Lapangan Merakes di Wilayah Kerja (WK) atau Blok East Sepinggan yang dioperasikan Eni East Sepinggan Ltd, dikabarkan mulai beroperasi pada April 2021.

Menelan investasi US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 18,8 T (asumsi kurs Rp 14.500 per US$) di Selat Makassar. Mulanya ditargetkan beroperasi kuartal III 2020. Karena pandemi, jadwal operasinya pun mundur.

Baca Juga  Baznas Salurkan Bantuan 100 Juta untuk TMMD di Mentawai

Hanya saja, pengoperasian area Blok Migas tersebut tak melibatkan Pemprov Sulbar. Terungkap setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI meresmikan proyek pengembangan Lapangan Merakes di Wilayah Kerja East Sepinggan yang diproyeksi akan memproduksi gas sebesar 368 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada saat puncak produksi.

Peresmian proyek berlangsung di floating production unit (FPU) Jangkrik, Kalimantan Timur, pada Selasa 8 Juni 2021. Hadir pada acara tersebut, Kepala SKK Migas dan Dirjen Migas RI.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD SUlbar, Muhammad Hatta menyebut, sampai saat ini, pihak dewan juga belum mendapat kabar resmi soal progres polemik Blok Migas East Sepinggan.

“Ini belum jelas, harusnya Kadis ESDM proaktif tanyakan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. (idr/chm)

Komentar

News Feed